⚙️ Alur Proses Pengajuan Etik KEP UIN Jakarta

Alur pengajuan Protokol
👤 Peneliti
  1. Registrasi Akun:
    Mendapatkan username & password di kep.uinjkt.ac.id.
  2. Registrasi Protokol:
    Mendaftarkan protokol secara online.
  3. Mengunggah Dokumen:
    Mengunggah semua berkas yang diperlukan.
📋 Sekretariat KEP
  1. Penerimaan & Verifikasi:
    Memeriksa kelengkapan dokumen.
  2. Keputusan Verifikasi:
    • Tidak Lengkap: Dikembalikan.
    • Lengkap: Diteruskan.
👥 Pimpinan KEP
  1. Penentuan Jenis Telaah:
    Menentukan jalur telaah (Exempted, Expedited, Full Board).
  2. Penunjukan Penelaah:
    Menunjuk minimal 2 penelaah.
🔍 Forum KEP
  1. Tahap Telaah:
    Melakukan kajian etik sesuai jalur.
  2. Hasil Telaah:
    Memberikan rekomendasi keputusan.

Pemicu: Hasil telaah awal adalah "Perlu Perbaikan".

👤 Peneliti
  1. Melakukan Perbaikan:
    Memperbaiki dokumen sesuai saran. Perubahan ditandai garis bawah.
  2. Mengajukan Kembali:
    Mengunggah dokumen perbaikan (maks. 2 minggu).
🔍 KEP (Pimpinan/Penelaah)
  1. Telaah Perbaikan:
    Menelaah kembali perubahan yang dibuat.
  2. Komunikasi Keputusan:
    Memberikan keputusan akhir.

Pemicu: Peneliti perlu mengubah protokol yang sudah disetujui.

👤 Peneliti
  1. Mengajukan Amandemen:
    Mengisi dan mengajukan formulir amandemen.
  2. Menandai Perubahan:
    Perubahan pada dokumen ditandai tebal.
🔍 KEP (Pimpinan/Penelaah)
  1. Menentukan Jenis Telaah:
    Amandemen bersifat minor atau mayor.
  2. Menelaah & Memutuskan:
    Menelaah perubahan dan memberi persetujuan.

Pemicu: Izin etik 1 tahun akan berakhir untuk studi > 1 tahun.

📋 Sekretariat & Peneliti
  1. Sekretariat:
    Mengirim pengingat 1-2 bulan sebelum izin habis.
  2. Peneliti:
    Mengajukan laporan kemajuan & perpanjangan.
🔍 KEP (Pimpinan/Penelaah)
  1. Menelaah Laporan:
    Menelaah laporan kemajuan dari peneliti.
  2. Memberikan Keputusan:
    Menyetujui perpanjangan izin etik.

Pemicu: Seluruh kegiatan penelitian telah selesai.

👤 Peneliti
  1. Menyusun & Mengunggah:
    Wajib menyusun dan mengunggah laporan akhir hasil penelitian ke sistem.
📋 Sekretariat & KEP
  1. Sekretariat:
    Menerima dan memverifikasi kelengkapan laporan.
  2. KEP:
    Membahas laporan akhir dan mengkomunikasikan hasil.