Komite Etik Penelitian (KEP) UIN Jakarta
Profil KEP
Komite Etik Penelitian (KEP) adalah sebuah badan independen yang bertugas untuk melakukan peninjauan dan pengawasan etik terhadap protokol penelitian. Tujuannya adalah untuk menjamin integritas penelitian dan memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan, dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam. KEP mengeluarkan rekomendasi kelayakan etik (ethical clearance) dan memastikan semua proses penelitian mematuhi standar etik nasional dan internasional.
Struktur Organisasi
Struktur Komite Etik Penelitian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat.

Visi dan Misi
Visi
"Menjadi Komite Etik Penelitian yang unggul dan terpercaya di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin integritas dan etika penelitian berbasis nilai-nilai Islam."
Misi
- Memberikan perlindungan terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan yang terlibat dalam proses penelitian.
- Mengembangkan kerja sama dengan komite etik nasional dan internasional dalam penguatan tata kelola etik penelitian.
- Meningkatkan kualitas tata kelola penelitian di UIN Jakarta melalui akreditasi KEP nasional.
- Menjadi rujukan Komite Etik Penelitian bagi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Klaster Keilmuan
Komite Etik Penelitian memiliki beberapa klaster/bidang keilmuan untuk menangani usulan penelitian yang spesifik sesuai disiplin ilmunya. Setiap klaster memiliki struktur yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota (Reviewer & Lay Person), dan terkadang dibantu oleh sekretariat.