Sejarah Pembentukan Komite Etik Penelitian (KEP) UIN Jakarta

Urgensi dan Latar Belakang

Sejak mengalami transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN pada tahun 2002, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mengalami pertumbuhan pesat dalam bidang akademik dan penelitian. Namun, hingga akhir tahun 2024, universitas ini belum memiliki lembaga khusus yang menangani aspek etika dalam penelitian, yakni Komite Etik Penelitian (KEP). Dalam konteks global dan nasional, isu etika penelitian menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap subjek penelitian, integritas peneliti, dan kredibilitas hasil riset. Ketiadaan komite etik dapat memunculkan risiko pelanggaran kode etik, eksploitasi subjek penelitian, dan rendahnya daya saing publikasi internasional. Oleh karena itu, kebutuhan untuk membentuk KEP tidak hanya mendesak secara regulatif, tetapi juga secara akademik dan moral.


Inisiatif dan Proses Pembentukan

Langkah awal pembentukan KEP dimulai dari serangkaian inisiatif strategis di tahun 2024. Pada 25–27 Maret 2024, LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) UIN Jakarta bersama Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Fakultas Psikologi melakukan benchmarking ke Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran (UNPAD). Kegiatan ini menjadi inspirasi awal tentang pentingnya memiliki sistem etik yang terstruktur dan profesional di lingkungan UIN Jakarta. Selanjutnya, pada 1 November 2024, LP2M menggelar rapat internal untuk mempersiapkan Focus Group Discussion (FGD) tingkat universitas. FGD tersebut dilaksanakan pada 8 November 2024, dengan melibatkan akademisi lintas disiplin. Diskusi ini menghasilkan konsensus tentang pentingnya segera membentuk Komite Etik Penelitian sebagai institusi permanen di bawah universitas.


Legalisasi dan Landasan Hukum

Pembentukan KEP secara resmi dituangkan dalam Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 14 Januari 2025. SK ini menjadi dasar hukum keberadaan KEP dan menetapkan struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi lembaga ini. Pembentukan KEP juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Pasal 39 yang mewajibkan setiap kegiatan riset dilakukan sesuai dengan kode etik keilmuan dan harus ditinjau oleh komisi etik.


Tujuan dan Fungsi KEP

Komite Etik Penelitian UIN Jakarta dibentuk dengan misi utama: "Promoting ethical standards and preventing misconduct." Tujuan utama pembentukan KEP meliputi: • Menilai kelayakan etis dari seluruh tahapan kegiatan riset yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.

• Memberikan perlindungan menyeluruh terhadap subjek atau objek riset, peneliti, maupun masyarakat yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.

• Mencegah potensi pelanggaran etika akademik yang bisa mencoreng nama institusi.

KEP bertugas melakukan kajian etik terhadap desain penelitian, metode pengumpulan data, perlakuan terhadap partisipan, hingga aspek informed consent dan risiko potensial yang muncul dalam kegiatan riset.


Struktur dan Profesionalisme

Komite Etik Penelitian UIN Jakarta terdiri dari para akademisi lintas disiplin yang dipilih berdasarkan kredibilitas keilmuan, integritas, serta pengalaman dalam riset. Mereka berasal dari berbagai fakultas seperti Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Ushuluddin, Syariah, Dakwah, Ekonomi, serta Sains dan Teknologi. Struktur organisasi KEP menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalitas, memastikan bahwa setiap pengambilan keputusan bebas dari tekanan pihak luar serta mengedepankan standar akademik yang tinggi.


Edukasi, Sosialisasi, dan Tindak Lanjut

Setelah peluncuran resmi, KEP segera menjalankan tugas edukatif dan advokatif melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Sepanjang Juli 2025, KEP telah melakukan sosialisasi ke berbagai fakultas, seperti FDIKOM (8 Juli), Ushuluddin (14 Juli), Ekonomi dan Bisnis (15 Juli), serta Fakultas Sains dan Teknologi (17 Juli). Sosialisasi ini disertai dengan perekrutan reviewer baru yang berasal dari kalangan dosen PNS, PPPK, maupun honorer, dengan mempertimbangkan minat, komitmen, dan keahlian bidang keilmuan masing-masing. KEP juga menyusun sistem permohonan kaji etik secara terstruktur, termasuk alur pengajuan di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta penentuan klasifikasi risiko penelitian—mulai dari risiko rendah, sedang, hingga tinggi.


Prinsip Tegas dalam Penegakan Etik

KEP UIN Jakarta menegaskan bahwa uji etik harus diajukan sebelum penelitian dilakukan. Permohonan etik yang diajukan setelah penelitian selesai akan ditolak, karena bertentangan dengan prinsip preventif yang menjadi dasar keberadaan KEP. Sebagai contoh, jika seorang peneliti telah menyelesaikan riset dan baru mengajukan uji etik demi kepentingan publikasi, KEP tidak akan menerbitkan surat etik. Hal ini memperkuat posisi KEP sebagai pengawal proses, bukan pemberi legitimasi retrospektif. Begitu pula dengan pelanggaran etik akademik seperti plagiarisme, KEP menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranahnya, melainkan tanggung jawab Dewan Etik Akademik atau lembaga penjamin mutu.


Dengan terbentuknya KEP, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi memasuki fase baru dalam tata kelola penelitian berbasis etik. Langkah ini tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga memperkuat posisi UIN Jakarta dalam ekosistem keilmuan global yang menjunjung tinggi integrity, respect, and accountability. KEP hadir bukan sekadar sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai garda depan penjaga etika, integritas, dan kepercayaan dalam setiap karya ilmiah yang dihasilkan sivitas akademika UIN Jakarta.