Klaster Studi Islam, Sosial dan Humaniora
Klaster Studi Islam, Sosial dan Humaniora
Alur Pendaftaran Kaji Etik Penelitian

Selamat Datang di laman Komite Etik Penelitian (KEP) Klaster Studi Islam, Sosial, dan Humaniora (Isoshum) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Kami berkomitmen memfasilitasi pemrosesan reviu etik penelitian yang melibatkan subjek manusia. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor ... Tahun 2025, KEP Klaster Isoshum bertugas melakukan penilaian kelayakan etik penelitian, utamanya bagi sivitas akademika UIN Jakarta di lingkungan Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah dan Humaniora, Fakultas Dirasat Islamiyah, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Sekolah Pascasarjana (sesuai topik penelitian). Di samping itu, kami juga bertanggung jawab menjalankan fungsi tersebut bagi masyarakat luas berdasarkan permintaan, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugas, KEP Klaster Isoshum berkoordinasi dengan klaster KEP lainnya, terutama ketika aplikasi etik yang dievaluasi memiliki area penelitian yang beririsan dengan bidang ilmu di luar kekhususan klaster kami atau melibatkan subjek penelitian yang kompleks.

Kami hanya memproses uji etik bagi penelitian yang belum dilaksanakan. Aplikasi kaji etik dapat diajukan melalui e-mail KEP Klaster Isoshum pada hari kerja setiap bulannya. Aplikasi yang diterima pada hari libur akan diproses pada hari kerja berikutnya. Hasil penilaian etik penelitian dirilis dalam 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas dan pembayaran administrasi, kecuali apabila diperlukan revisi ataupun eskalasi ke Dewan Reviu (Board Review). Dokumen klirens etik akan diterbitkan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah reviewer menyatakan aplikasi lolos uji. Silakan mencermati ketentuan lengkapnya pada tab Pengajuan Aplikasi Etik.

 

Screenshot 2026-06-29 075734

A. Penelitian dengan Subjek Manusia

Riset yang melibatkan subjek manusia dalam ranah kerja Komite Etik Penelitian (KEP) Klaster Islam, Sosial, dan Humaniora (Isoshum) mencakup berbagai bentuk kegiatan, seperti:

  1. Partisipasi dalam survei, wawancara, atau diskusi kelompok;
  2. Menjalani subjek eksperimen, tes, perawatan psikologis, fisiologis, atau medis yang beririsan dengan dimensi analisis Islam, sosial, dan humaniora;
  3. Melakukan observasi;
  4. Penggunaan dan pemanfaatan akses dokumen atau materi pribadi seseorang atau sekelompok orang oleh peneliti;
  5. Penggunaan data atau informasi tentang seseorang atau sekelompok orang yang berasal dari sumber atau basis data yang sudah ada, baik yang dipublikasikan maupun tidak, termasuk data yang tersedia untuk umum tapi masih bisa dikenali atau berpotensi berdampak pada privasi;
  6. Partisipasi atau interaksi dengan subjek manusia melalui media digital atau platform daring, termasuk survei daring, wawancara virtual, serta observasi aktivitas di ruang digital;
  7. Pengumpulan data atau penggunaan data biometrik atau data sensitif lainnya yang berkaitan dengan identitas, kondisi kesehatan, keyakinan, dan pengalaman personal subjek;
  8. Penelitian yang melibatkan kelompok rentan, yaitu individu atau kelompok yang memiliki keterbatasan dalam memberikan persetujuan dengan bebas atau berada dalam relasi kuasa tertentu.

Institusi bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur tinjauan etika yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada dalam penelitian. Hubungan antara peneliti dan partisipan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penelitian manusia. Prinsip-prinsip penting yang dipegang dalam hubungan ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, keseimbangan antara kebutuhan penelitian dan integritas, keadilan, serta tindakan yang berlandaskan niat baik. Prinsip-prinsip tersebut membentuk kerangka kerja yang fleksibel dan substansial dalam membimbing proses perancangan, peninjauan, dan pelaksanaan penelitian.

Kepercayaan, tanggung jawab bersama, dan kesetaraan etika menjadi landasan hubungan antara peneliti dan partisipan. Pentingnya menilai kesesuaian standar etika dalam proposal penelitian sebelum penelitian dimulai sangatlah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan partisipan. Tinjauan etika ini berperan penting dalam menjaga integritas penelitian, menjamin keadilan, dan mempromosikan niat baik dalam setiap tahap penelitian yang melibatkan manusia.

B. Apakah Kegiatan Anda Membutuhkan Klirens Etik Penelitian KEP Klaster Isoshum?

Screenshot2026-06-29-083655

C. Ketentuan Aplikasi Uji Etik

      1. KEP Klaster Isoshum UIN Syarif Hidayatullah menerima permintaan penilaian kelayakan etik peneliti baik dari dalam maupun dari luar lingkungan Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
      2. Proses uji etik hanya dapat dilakukan bagi penelitian yang belum dilakukan atau dalam proses persiapan pengambilan data. Apabila peneliti diketahui melakukan pengambilan data pada saat proses kaji etik masih berlangsung atau sebelum surat lolos etik penelitian diterbitkan, maka proses kaji etik akan dihentikan dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
      3. Proses uji etik berlangsung maksimal 5 (lima) hari kerja. Aplikasi yang diterima pada hari libur akan diproses pada hari kerja berikutnya.
      4. Surat Persetujuan kelayakan etik akan diterbitkan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan lolos oleh reviewer.
      5. Untuk Pengusul yang tidak disetujui kelayakan penelitiannya, diberikan waktu untuk memperbaiki kelengkapan berkas dan mengirimkan ulang seluruh berkas dengan nama subjek dan file: Revisi_Nama Peneliti Utama_judul singkat penelitian.
      6. Aplikasi yang tidak berhasil mengirimkan hasil revisinya dalam waktu yang ditentukan akan secara otomatis dinyatakan tidak lolos kaji etik.
      7. Klirens Etik (Ethics Clearance) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun.

D. Tahapan Aplikasi Klirens Etik

Langkah-langkah yang harus dipersiapkankan bagi para peneliti yang ingin mengajukan uji etik  adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan kaji etik dilakukan oleh peneliti utama/ketua penelitian.
  2. Pengajuan kaji etik dilakukan oleh peneliti utama/ketua penelitian
  3. Mengisi Formulir Aplikasi Etik Peneltian yang sudah ditandatangani oleh Peneliti Utama, Pembimbing Penelitian dan Ketua Program Studi (file diunduh). Beri nama file dengan format: FORM ETIK_inisial nama peneliti_inisial prodi/jurusan
  4. Menyiapkan file folder yang berisi: Proposal Penelitian, Informed Consent Form, Lembar Informasi Penelitian dalam bentuk Ms. Words dan PDF. Beri nama setiap file dengan format:nama file_inisial nama peneliti_inisial prodi/jurusan..
  5. Kelengkapan Berkas Pengajuan Kaji Etik Penelitian:
    a. Lembar Informasi Penelitian (lihat contoh)

    b. Bukti transfer pembayaran kaji etik
    c. Surat permohonan kaji etik (file diunduh)
    d. Formulir Aplikasi Etik Penelitian (file diunduh)
    e. Proposal penelitian
    f.  Lembar informed consent (lihat contoh) 

    g. CV peneliti utama
    h. Dokumen pengambilan data
  6. Mohon untuk menamakan ulang file sesuai nama dokumen masing-masing. (Contoh : Bukti Transfer_BM _Sosio ; Surat Permohonan_BM_Sosio)
  7. Melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti transfer pembayaran sesuai tarif ke Virtual Account KEP UIN Jakarta (mengingat saat ini kami sedang dalam proses transisi, mohon hubungi kami di email: etik.soshum@uinjkt.ac.id untuk mendapatkan nomor rekening yang akurat. Adapun struktur tarif reviu KEP Klaster Isoshum merujuk pada KEP Klaster Psikologi dalam link: https://fpsi.uinjkt.ac.id/id/komite-etik-penelitian (klik tab “Tarif”).
  8. Semua berkas dikirimkan ke: etik.soshum@uinjkt.ac.id dengan subjek: Pengajuan Etik_Inisial Nama Peneliti_Inisial Prodi/Jurusan.
  9. Jika persyaratan sudah lengkap, berkas tersebut akan diteruskan kepada reviewer etik untuk dilakukan proses review dokumen.
  10. Komite Etik Penelitian akan mengeluarkan keputusan tertulis bahwa permohonan peneliti:
    1. Lolos kaji etik. Menyetujui dan menerbitkan surat persetujuan penelitian (surat bukti lolos kaji etik).
    2. Perlu perbaikan. Reviewer kaji etik akan memberikan catatan untuk perbaikan ke email pemohon/pengusul.
    3. Terkait poin b, Reviewer kaji etik akan memeriksa kembali hasil perbaikan yang dikirimkan kembali oleh pemohon/pengusul.
    4. Jika sudah tuntas, maka kembali ke poin (a). Sekretariat Komite Etik Penelitian akan mengirimkan email ke peneliti terkait penerbitan surat bukti lolos kaji etik penelitian.

E. Setelah Keputusan dikeluarkan oleh Komite Etik Penelitian

  1. Peneliti wajib melaksanakan penelitiannya dengan bertanggung jawab sesuai dengan desain yang disetujui klirensnya oleh KEP Klaster Isoshum UIN Jakarta.
  2. Peneliti wajib memberikan laporan singkat hasil penelitian kepada KEP Klaster Isoshum UIN Jakarta setelah penelitian dilaksanakan ke email.

 

Tarif Etik Penelitian di Bidang Studi Islam, Sosial, dan Humaniora Komite Etik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahasiswa

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Mahasiswa / Sarjana (S1) Rp. 100.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 200.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
2. Magister, Profesi, Doktor Rp. 300.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
 

Dosen dan Umum

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Penelitian Mandiri

Rp. 100.000 (Non Eksperimen)

Rp. 150.000 (Eksperimen)

Rp. 200.000 (Non Eksperimen)

Rp. 300.000 (Eksperimen)

2.

Penelitian Hibah:

   
 

< Rp. 10.000.000

Rp. 300.000 (Non Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen)
 

 

Rp. 400.000 (Eksperimen) Rp. 500.000 (Eksperimen)
  Rp. 10.000.000 – Rp. 50.000.000 Rp. 350.000 (Non Eksperimen) Rp. 500.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 450.000 (Eksperimen) Rp. 600.000 (Eksperimen)
  > Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 Rp. 500.000 (Non Eksperimen) Rp. 750.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 600.000 (Eksperimen) Rp. 850.000 (Eksperimen)
  > Rp. 100.000.000 Rp. 1.000.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

Rp. 1.500.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

3. Penelitian Hibah Internasional Rp. 3.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 5.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)

 

Silakan hubungi kami melalui email: etik.soshum@uinjkt.ac.id untuk mendapatkan nomor rekening yang akurat

 

Surat Permohonan Kaji Etik 

Template Surat Permohonan Kaji Etik Klaster Isoshum UIN Jakarta

Bentuk File: Doc (.doc)

Lembar Informasi Penelitian

Template Lembar Informasi Penelitian Klaster Isoshum KEP UIN Jakarta

Bentuk File: Doc (.doc)

Formulir Aplikasi Klirens Etik

Template Formulir Aplikasi Klirens Etik Klaster Isoshum KEP UIN Jakarta

Bentuk File: Doc (.doc)

Lembar Informed Consent

Template Lembar Persetujuan Partisipan Penelitian

Bentuk File: Doc (.doc)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

Email: etik.soshum@apps.uinjkt.ac.id

Telpon: 

Whatsapp: