Komite Etik Penelitian (KEP) Pertama di PTKIN Resmi Diluncurkan di UIN Jakarta
Komite Etik Penelitian (KEP) Pertama di PTKIN Resmi Diluncurkan di UIN Jakarta

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi meluncurkan Komite Etik Penelitian (KEP) di Ruang Diorama, Kampus I pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Acara ini dihadiri Rektor Prof. Asep Saepuddin Jahar, Ketua LP2M Prof. Amelia Fauzia, dan Ketua KEP Prof. Bambang Suryadi, serta menghadirkan Prof. Minako Sakai (UNSW Canberra) sebagai pembicara utama.

Dalam sambutannya, Rektor menekankan bahwa keberadaan KEP bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas riset. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar peneliti, baik dalam skala nasional maupun internasional. “Era riset individual sudah lewat. Kini saatnya riset kolaboratif dan lintas disiplin,” ujarnya.

Prof. Amelia menuturkan bahwa Komite Etik Penelitian (KEP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan yang pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Komite ini dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor 18 Tahun 2025, dan mencakup enam klaster keilmuan: Kedokteran, Kesehatan, Psikologi, Islam-Sosial-Humaniora, Pendidikan, serta Sains dan Teknologi.


Lebih lanjut, Prof. Amelia menjelaskan bahwa layanan uji etik yang disediakan KEP tidak hanya diperuntukkan bagi sivitas akademika UIN Jakarta, tetapi juga terbuka bagi peneliti dari luar kampus, sebagai bagian dari kontribusi universitas dalam menjunjung integritas dan kualitas penelitian secara lebih luas.

Prof. Minako dalam paparannya menekankan bahwa pengelolaan data yang etis, aman, dan bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam penelitian. Ia juga menyoroti perlunya kepekaan terhadap konteks budaya dan sosial dalam riset lintas negara. Menurutnya, standar etika tidak bersifat universal—isu yang dianggap wajar di Indonesia, seperti agama atau ekspresi budaya, bisa menjadi sangat sensitif bahkan kontroversial di negara lain. Karena itu, peneliti perlu memahami lanskap etika global agar risetnya tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua KEP, Bambang Suryadi, menegaskan bahwa uji etik merupakan keharusan bagi seluruh penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan. Uji etik  ini bertujuan melindungi kepentingan subjek, menjamin keselamatan peneliti, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan ilmiah. KEP, dalam hal ini, hadir sebagai mitra strategis yang mendampingi peneliti untuk memastikan bahwa penelitian berjalan sesuai prinsip etik dan standar ilmiah yang berlaku.

Lebih jauh, Bambang menyatakan bahwa dalam dunia penelitian, kebenaran bukan hanya soal menemukan jawaban, tetapi juga menyangkut cara kita mencarinya. “Integritas dan etika adalah fondasi penting dalam proses ilmiah. Tanpa keduanya, hasil riset kehilangan makna,” ujarnya.

Sesi tanya jawab mengangkat isu-isu praktis dari berbagai fakultas, seperti prosedur riset dengan kelompok rentan, penyusunan SOP untuk studi teks, dan pengakuan terhadap asisten peneliti.

Peluncuran ini juga memperkenalkan anggota KEP lintas klaster, serta menjadi momentum penting dalam penguatan budaya riset yang etis, kolaboratif, dan bertanggung jawab di lingkungan UIN Jakarta.

Turut hadir para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dosen, reviewer, dan perwakilan mahasiswa.

(Dokumentasi: PIH LP2M UIN Jakarta)